REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PNS pada Komisi Yudisial (KY) atas nama Al Jona Kautsar (AJK). Rumah AJK yang berada di Jalan Way Seputih Nomor 29, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat digeledah oleh tim jaksa khusus Kasus Korupsi dari Pidana Khusus (Pidsus) Selasa (15/4) siang.
“Penggeledahan dilakukan tim penyidik, tersangka juga terjerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Untung Setia Arimuladi di Jakarta Selasa (15/4).
Untung mengatakan, saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang yang harus dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya Kejakgung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di KY.
Ajak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. AJK merupakan mantan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau KY.