Senin 14 Apr 2014 19:27 WIB

PN Tipikor Tunda 'Periksa' Dua Petinggi Golkar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
 Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (kiri), Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung (tengah) dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (kiri), Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung (tengah) dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana jadwal acara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghadirkan saksi, Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham serta Bendahara Umum Setya Novanto batal. Dua saksi itu 'menolak' hadir dengan alasan sibuk memikirkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2014.

Jaksa dari KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, mengatakan, semula dua petinggi di partai Beringin itu, perlu dihadirkan sebagai saksi terkait perkara suap, yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Kedua saksi tersebut, perlu dilibatkan dalam persidangan, lantaran ada dugaan penerimaan uang haram untuk Akil, terkait sengketa pilkada di Jawa Timur 2013 lalu.

"Tadi ada surat dari Partai Golkar. Katanya Setya Novanto dan Idrus Marham, kali ini gak bisa datang (sebagai saksi)," kata Ronald, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/4). Kata dia, ketidakhadiran dua pejabat teras partai papan atas, karena dikabarkan adanya persoalan pemilu, yang baru dilaksanakan.

Agar diketahui, suap untuk Akil dari Jatim diduga berasal dari Ketua DPD I Golkar, Jatim Zaenudin Amali. Mengacu dakwaan, uang tersebut, besarnya sejumlah Rp 10 miliar. Zaenudin, dikenal juga sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jatim, untuk pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf.

Uang itu diberikan, sebagai imbalan agar ketua lembaga pengadil sengketa pilkada itu, menolak gugatan perkara Pilkada Jatim, yang didaftarkan pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi Sumawiredja.

Meski pun tidak dapat mengahdirkan saksi Idrus dan Setya, Majelis Hakim Tipikor, tetap menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Akil tersebut. Ketua Majelis Hakim, Suwidya, dalam sidang pembukanya, menegaskan, agar jaksa bisa menjadwal ulang kehadiran saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement