Ahad 13 Apr 2014 19:49 WIB

BPJS Layani 20 Ribu Warga Miskin Bangka Tengah

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Sebanyak 20.000 warga miskin di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung akan mendapat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Warga miskin tersebut masuk ke dalam penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah melalui dana APBD," kata Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Desta Noviar di Koba, Ahad.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah bekerja sama dengan BPJS Pangkalpinang untuk melayani kesehatan warga miskin yang didaftarkan secara bertahap.

"Tahap pertama tercatat 5.000 warga miskin sudah terdaftar sebagai anggota BPJS dan sudah bisa berobat secara gratis di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan dengan BPJS," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah membayar premi atau klaim ke pihak BPJS per triwulan dengan nilai Rp19.225/warga/bulan dan warga bisa dirujuk ke sejumlah rumah sakit.

"Hampir semua rumah sakit termasuk puskesmas di Pangkalpinang bekerja sama dengan BPJS, kecuali Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT)," ujarnya.

Ia menjelaskan, warga miskin atau kurang mampu yang ingin masuk menjadi peserta BPJS cukup menyediakan persyaratan yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan.

"Persyaratan itu dibawa ke puskesmas terdekat untuk dikeluarkan surat rekomendasi yang akan ditunjukkan kepada pihak BPJS dan kemudian langsung didaftarkan sebagai warga kurang mampu yang berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis," ujarnya.

Biaya pelayanan kesehatan gratis yang menjadi tanggungan pemerintah daerah, kata dia, adalah untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di ruang kelas tiga dengan biaya gratis karena semuanya sudah diklaim pemerintah daerah.

"Biaya pengobatan untuk ruangan kelas satu sampai tiga diberlakukan sama demikian juga jasa dokter, hanya membedakan adalah fasilitas kamar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement