Sabtu 12 Apr 2014 01:00 WIB

KPK Sita 2 Mobil dan Uang 37.390 Dolar AS Terkait Kasus Dermaga Sabang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil dan sejumlah uang dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Heru Sulaksono.

Sebelum dijerat TPPU, Heru terlebih dulu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.

Heru adalah adalah Kepala Cabang PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nagroe Aceh Darussalam, yang juga kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Terkait dengan kasus dugaan TPPU, Johan mengatakan, penyidik melakukan upaya penggeledahan di tiga lokasi, Kamis (10/4). Salah satunya di rumah Heru.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah HS, penyidik melakukan penyitaan," kata Johan, di kantornya, Jumat (11/4).

Penyidik menggeledah rumah milik Heru di kawasan Jalan Malaka Biru IV No.14 RT.10/10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil Honda CR-V Nomor polisi B 1615 HE.

Mobil berwarna abu-abu metalik itu atas nama istri Heru, Rina Puspita. Selain itu, penyidik juga menyita uang 37.390 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 50 juta. Penyidik pun mengamankan sejumlah dokumen.

Menurut Johan, penyidik juga menyita satu unit mobil VW Beetle Bernomor B 1117 RH warna putih atas nama Didik Priyanto. Penyidik menyita kendaraan tersebut setelah menggeledah rumah Didik di kawasan Taman Kedoya Permai Jalan Limas I B5 No. 16 RT 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sementara dalam penggeledahan di apartemen Salemba yang diduga milik Heru, Johan mengatakan, belum mendapat informasi adanya penyitaan. Kasus TPPU ini merupakan upaya pengembangan dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang yang menjerat Heru.

Terkait kasus dugaan TPPU ini, menurut Johan, penyidik pun melakukan penelusuran aset. Dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Sabang ini,  KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy. Dalam pengembangan, kasus ini juga menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2006-2010 Syaiful Achmad sebagai tersangka.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement