Sabtu 02 Oct 2010 03:48 WIB

KPK Sita Rumah Gubernur Sumut

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan rumah milik Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. Diduga, Syamsul yang tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 itu membelinya dari uang negara.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, satu tim telah meluncur ke kawasan elite Perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34, Cibubur, Jakarta Timur.

''Tim melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan yang diduga diperoleh pembeliannya dari uang APBD Langkat. Tim saat ini sedang bergerak,'' ujar Johan, Jumat (1/10).

Sebelumnya,K PK pada 2 September lalu telah menyita sebuah mobil Jaguar biru metalik milik putri Syamsul. Jaguar itu juga diduga diperoleh dari hasil korupsi APBD yang dilakukan Syamsul.

Syamsul Arifin merupakan mantan Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2009. Syamsul diduga telah melakukan korupsi APBD Langkat dari tahun 2000 hingga 2007 sehingga merugikan negara sebesar Rp 102 miliar.

Pada Desember tahun lalu, Syamsul telah mengembalikan uang itu sebesar Rp 67 miliar ke kas negara. Meskipun separuh dari uang korupsi itu telah dikembalikan, namun KPK tetap melakukan penyidikan dan menetapkan Syamsul sebagai tersangka pada April 2010. Namun, KPK belum menahan Syamsul.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement