REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lima orang narapidana (Napi) dan tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Muaro Padang bebas saat pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 8 April 2014.
"Ada lima orang warga binaan LP dapat menghirup udara bebas saat pencoblosan," kata Kepala LP Muaro Padang, Kelas II.A Padang, Desri Syam di Padang, Rabu (9/4).
Ia menjelaskan lima warga binaan bebas murni yakni Joni Witra, Suryadi, Doni Juardi, Akmal mereka tersangkut kasu judi, serta Yoan tersangkut kasus pencurian helm.
"Untuk napi tersangkut kasus judi divonis hakim empat bulan penjara, serta napi atas nama Yoan divonis hakim dua bulan penjara," katanya.
Lima napi bebas murni tersebut sebelum keluar mereka wajib memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di LP Muaro Padang. "Pihaknya meminta napi tersebut untuk mencoblos di TPS sebelum keluar dari LP Muaro Padang," katanya.
Ia mengatakan, ratusan napi dan tahanan di LP Muaro Padang Kelas II Padang, menggunakan hak suara untuk memilih pemilu.
"Warga binaan LP Muaro Padang diberikan hak suara sesuai dengan surat Dirjen Pemasyarakat dan UU Nomor 8 Tentang Pemilu pasal 19 dimana setiap warga negara diberikan hak suara," katanya.
Ia menjelaskan warga binaan mendapatkan hak suara berdasarkan Daftar Pemilih tetap (DPT) sebanyak 613 orang untuk dua TPS yang ada di LP tersebut.
"Angka DPT tersebut masih dibawah angka hunian LP , kemudian diajukan lagi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk daftar pemilih khusus sebanyak 879 orang," katanya
Kemudian diseleksi lagi, dan LP Muaro 27 Maret 2014 kembali mengajukan sebanyak 63 orang masuk dalam daftar pemilih khusus (model A5).
"Warga binaan LP Muaro diberikan sosialisasi pada 26 Maret 2014 oleh KPU didamping petugas LP," ungkapnya.