REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Imdadun Rahmat, menegaskan para tokoh agama, tokoh masyarakat, Menteri Agama (Menag) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dapat memboikot film-film yang penuh aksi kekerasan, kekejaman dan sadisme, termasuk film The Raid 2.
"Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), negara tidak dapat membatasi peredaran film atas nama HAM. Negara hanya dapat memaksimalkan dan mengefektifkan peran Lembaga Sensor Film (LSF) dalam kinerjanya. Masyarakat pun bisa berperan aktif dalam mengawasi kinerja LSF," ujar Imdadun Rahmat kepada ROL, Senin (7/4).
Pasalnya, tambahnya, film merupakan ekspresi seni dan budaya dari semua pihak yang terlibat dalam proses pembutan film itu dan hal ini jelas dilindungi oleh HAM. Jadi film tidak dapat dianggap melanggar HAM, kecuali film dokumenter yang bertentangan dengan peristiwa faktualnya.
Dalam hal ini, jelasnya, masyarakat harus aktif mengawasi peredaran film bernuansa sadisme, kekejaman dan kekerasan; termasuk film The Raid 2. Kalau perlu, masyarakat memboikot saja film itu dengan cara tidak menontonnya di bioskop-bioskop.
"Pemboikotan film-film yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, apalagi yang mengandung konten kekerasan, sadisme, dan kekejaman, bisa dilakukan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama," tegasnya.