REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno, menyatakan belum memastikan kapan akan mendatangi langsung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi kesaksian yang mengungkapkan Wagub Banten itu pernah menerima dana sebesar Rp 1,2 miliar dari anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Melalui adiknya yang kini diangkat menjadi sekretaris pribadi Rano, Suti Karno, menepis hal tersebut. Suti mengatakan, Rano tak pernah menerima dana itu. ''Setahu saya, bapak tidak terima itu (uang yang ditudingkan Direktur Keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, untuk Rano),'' kata Suti, saat dihubungi Republika, Sabtu (5/4).
Terkait adanya pengakuan Yayah Rodiah itu, Rano pun sudah memberikan klarifikasinya. Hanya saja, terang Suti, Rano belum menjadwalkan kapan akan memberikan klarifikasi tersebut langsung ke kantor KPK. ''Belum tahu ya, karena saat ini saya belum bertemu. Bapak sedang dalam perjalanan pulang dari Bali. Baru Senin, kita bekerja lagi,'' ujar dia.
Secara tegas, perwakilan orang nomor dua Banten itu pun menjelaskan, bahwa sang kakak sama sekali tak menerima atau melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditudingkan. Menurut Suti, hal tersebut sangat bisa dibuktikan dengan pencetakan rekening koran dari tabungan milik Rano. ''Dana yang ditransferkan kan bisa dibuktikan di buku tabungan. Sekali lagi, seperti yang bapak sudah klarifikasi, tidak menerima uang itu,'' tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/4), dalam persidangan yang digelar di Tipikor, Yayah memberikan kesaksian, bahwa dirinya pernah mengeluarkan cek sebesar Rp 1,2 miliar yang ditujukan untuk Rano. KPK pun sudah memberikan pernyataannya terkait hal ini. Hanya saja ketika hendak dikonfirmasi kembali perihal kelanjutan hal tersebut, juru bicara KPK, Johan Budi, tak bisa dihubungi.