Jumat 04 Apr 2014 19:48 WIB

Saksi: Boediono Harus Bertanggungjawab Kasus Century

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono disebut pernah menginstruksikan agar sepanjang tahun itu, tak ada satu pun bank gagal di Indonesia. Instruksi itu diutarakan langsung kepada Direktur Pengawasan Bank 1 di BI Zainal Abidin.

Dia menceritakan, instruksi tersebut dicetuskan Boediono pascapenolakan Zainal untuk memberikan rekomendasi pemberian fasilitas peminjaman jangka pendek (FPJP) kepada lembaga perbankan bernama Bank Century (BC).

"(Ada) perbedaan antara kami (Pengawas Bank 1) dengan apa yang dimaui oleh Dewan Gubernur pada waktu itu," kata Zainal, saat menjadi saksi persidangan korupsi BC, terdakwa Budi Mulya, di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4). Budi adalah mantan Deputi Gubernur BI.

Zainal melanjutkan, perbedaan tersebut membuat otoritasnya tetap mengacu pada peraturan BI (PBI) tentang syarat pengajuan FJPJ. Kata dia, PBI 10/26/PBI/2008 itu adalah satu-satunya regulasi positif agar penyalahgunaan anggaran senilai Rp 689 miliar itu tidak digelontorkan.

Tapi, dilanjutkan Zainal, perubahan PBI ternyata dikebut. Zainal mengungkapkan, Boediono adalah pejabat yang harus bertanggungjawab atas perubahan PBI itu. Diterangkan Zainal jika PBI awal menentukan syarat pengajuan FPJP satu bank harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar delapan persen.

Dengan perubahan, membuka pintu FPJP untuk BC. "PBI perubahan, hanya mengharuskan bank punya CAR yang positif," terang dia. Bank Century hanya punya CAR 2,35 pada September 2008. Tapi mengalami minus CAR di bulan berikutnya.

Ketika ditanya hakim anggota I Made Hendra tentang siapa yang menghendaki perubahan PBI tersebut? Zainal memberi penjelasan, adalah Boediono yang menghendaki perubahan tersebut. "Pak Gubernur (BI - Boediono) yang menghendaki," jawab Zainal.

Lebih dalam Zainal menjelaskan, PBI semula tertanggal 30 Oktober. Namun dirubah tertanggal 13 November dan berlaku 14 November 2008 lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan ditandatangani oleh Boediono.

Ditambahkan Zainal, jika Boediono adalah pencetus gubahan PBI, maka, penambahan kata 'CAR positif' dalam PBI baru itu adalah Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah. "Ibu Siti yang ketika itu (dalam RDG) menyatakan syarat CAR hanya positif. Dan itu disetuji oleh semua (Dewan Gubernur)," terang Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement