Jumat 04 Apr 2014 22:00 WIB

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Kejati Babel

Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior Indonesian Audit Watch (IAW) Slamat Tambunan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

“Kami sangat bangga jikalau KPK mengambil alih penyidikan atas kasus ini,” kata Slamat, Jumat (4/3).

Slamat menambahkan, hari ini dalam pemerikasan tersangka, penyidik Kejati Babel menyatakan bahwa bisa menentukan ada atau tidak kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus ada pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Sangat aneh, saat penyidik ditanya mengapa menyidik sampai hampir 4 tahun lalu selalu mengganti sprindik sampai 3 kali dan terus menyebut-nyebut ada kerugian negara tanpa bisa menyebutkan unsur-unsur dan jumlah kerugian negara,” kata Slamat.

Apalagi kata Slamat, tidak ada pernyataan kerugian negara dari BPK RI. Namun, penyidik tetap saja berkelit dan terus melanjutkan penyidikan.

Menurut Slamat, Kejati Babel terkesan menggunakan dalih penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi namun sepertinya itu menjadi 'lahan' untuk melawan Undang-undang BPK RI. “Patut diduga, gerakan pemberantasan korupsi ini sudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk tujuan tertentu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement