Jumat 04 Apr 2014 15:03 WIB

Polisi Tangkap 'Raja Jambret'

Rep: Edi Setiyoko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pencopetan (ilustrasi) foto : kerjadibali.com
Pencopetan (ilustrasi) foto : kerjadibali.com

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Satuan Resmob Polres Boyolali berhasil membekuk komplotan tindak pencurian kekerasan  dengan pemberatan (Curat) alias tindak penjambretan. Empat anggota komplot yang berhasil ditangkap kini ditahan dalam sel Mapolres setempat.

Dua dari empat anggota komplotan ini dikenal sebagai "Raja Jambret". Mereka masih berusia kencur atau belasan tahun dalam kategori pelaku tindak kriminal. Mereka teridentifikasi Zaenal Arifin alias Gombloh (17) warga Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Slamet Riyadi alias Cumplung (18) warga Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali.

Dua pelaku lainnya menginjak usia dewasa, yakni Andriyanto alias Bebek (22) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, dan Titis Prihatin alias Londo (22), warga Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung, juga kabupaten Klaten.

Penangkapan ke empat tersangka berawal dari aksi penjambretan yang dilakukan tiga tersangka. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan menjadi pencurian motor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Parwanto, Jum'at (4/4), mengatakan, komplotan ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Boyolali. Kebetulan, sebagian besar pelaku berasal dari Kabupaten Klaten yang berbatasan wilayah dengan Kabupaten Boyolali.

Selain melakuikan tindak pidana jambret, pelaku juga tindak pidana pencurian sepeda motor. Selain di wilayah hukum Polres Boyolali, tindak kriminal yang dilakukan komplotan ini juga di wilayah Kabupaten Klaten sendiri sebanyak di tiga TKP (Tempat kejadian Perkara). Polres Boyolali juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Klaten.

Tindak pidana di wilayah hukum Polres Boyolali ada di lima TKP. Sedang di wilayah hukum Polres Klaten di tiga TKP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement