Jumat 04 Apr 2014 09:56 WIB

Izin Bangunan di Lokasi Rawan Longsor Harus Diperketat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Longsor (ilustrasi)
Foto: telegraph.co.uk
Longsor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat meminta pemerintah daerah kabupaten kota untuk memperketat izin usaha dan bangunan pribadi di lokasi wisata yang rawan longsor. Ini dilakukan, untuk meminimalisir potensi korban bencana pergerakan tanah.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jabar, Dadang Ronda, Jabar merupakan salah satu provinsi yang cukup banyak memilliki lokasi rawan pergerakan tanah. Bahkan, ada sekitar 14 kabupaten/kota di Jabar yang rawan bencana longsor. Karena, geografis Jabar yang dikeliling bukit dan pegunungan dengan tingkat kemiringannya lebih dari 30 derjat.

 Beberapa daerah yang rawan longsor, di antaranya  Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kuningan, Sumedang, dan Subang. "Semua wilayah itu rawan karena ada latar belakangnya. Waktu terjadi gempa, ke 14 kabupaten itu yang berdampak," ujar Dadang, kepada wartawan Jumat (4/4).

Menurut Dadang, daerah rawan longsor pun meliputi lokasi potensi wisata yang ada di daerah tersebut. Bahkan, jumlahnya pun bisa mencapai sekitar 300 titik dari puluhan ribu potensi tempat wisata di Jabar. Apalagi, Jabar saat ini menjadi salah satu destinasi wisata.

Dadang mencontohkan, misalnya peristiwa longsor di sebuah rumah makan di Lembang yang terjadi belum lama ini. Pada peristiwa tersebut, ada beberapa mahasiswa yang sempat tertimbun tanah longsoran.

Dadang menilai, banyak daerah potensi yang rawan longsor itu dijadikan sebagai lokasi wisata, baik itu rumah makan, cafe atau pun lainnya. Bahkan mereka mendirikan bangunan di pinggir bawah jalan dan tebing, termasuk juga di bibir tebing. Tentu, ini sangat berbahaya, terutama pada saat terjadi pergerakan tanah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement