REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aparat Kepolisian Sektor Kedaton, Bandarlampung, menangkap seseorang yang mengaku dan berperan layaknya anggota satuan polisi pamong praja saat beroperasi melakukan pemalakan atau pemerasan di Kelurahan Perumnas Way Halim.
"Abdul Arif (25) warga Jalan Galunggung I No.66, Kelurahan Perumnas Way Halim yang mengaku anggota Satpol PP dan melakukan pemalakan itu berhasil ditangkap pada Minggu (30/3) sekitar pukul 23.55 WIB," kata Kasi Humas Polsek Kedaton Ipda Nida S Daulay, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan pelaku berhasil ditangkap satu jam setelah peristiwa pemerasan. Sedangkan rekannya Ari masih dilakukan pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia melanjutkan bahwa kronologis kejadian pada Minggu (30/3) sekitar pukul 20.30 WIB, korban bernama DY (18) dan MR (19) tengah bertemu di area Taman Hutan Kota Way Halim.
Ketika itu, korban DY datang ke taman tersebut menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah, tidak lama kemudian datang MR menggunakan mobil Toyota Avanza dan memarkirkan kendaraanya di sebelah mobil DY.
"Lalu MR masuk ke dalam mobil DY, berselang 10 menit ke dua pelaku Abdul dan Ari datang mengaku anggota Satpol PP. Mereka mengintip dan menggedor kaca mobil, setelah terbuka pelaku mengancam akan membawa korban ke polsek," kata dia.
Selain itu, keduanya pun mengancam akan memberitakan para korban ke media dengan tujuan minta uang. Pelaku pun menanyakan identitas dan surat kendaraan korban.
Ia melanjutkan pelaku pun minta kunci mobil untuk diperiksa, dengan alasan ada narkoba. Dompet kedua korban pun diambil pelaku, dan mengambil KTP serta uang korban Rp250 ribu.
Kemudian, tidak puas dengan hasil jarahan pelaku pun minta uang damai sebanyak Rp1,5 juta. Tapi korban menolak karena hanya memiliki Rp250 ribu.
"Pelaku menyuruh korban untuk mengusahakan sisanya sebesar Rp1,2 juta dan membiarkan keduanya pergi. Sebagai jaminan KTP kedua korban ditahan pelaku, sambil menunggu kekurangannya di tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.
Ia menambahkan, sekitar pukul 23.15 WIB, satu orang pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Kedaton untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah pelaku ditangkap korban pun melaporkan kejadian tersebut dan minta perlindungan.
Pelaku akan disangkakan melanggar pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu Abdul mengaku, diajak oleh Ari melakukan pemerasan terhadap dua korban.
"Saya lagi nongkrong sama Ari di hutan kota, terus ada dua mobil ke arah Gedung Bagas Raya. Lalu Ari menghampiri mobil dengan mengetoknya. Saya masih di atas motor tujuan dia (Ari.red) saya tidak tahu," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat melakukan pemalakan masuk ke dalam mobil, dan minta uang Rp1,5 juta.
"Yang punya ide Ari. Saya hanya disuruh geledah dan yang menyuruh menunggu uangnya pun Ari," kata dia.