REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Inspektorat Kabupaten Sleman menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat yang terlibat kampanye partai politik akan mendapat sanksi disiplin. Penegasan tersebut diberikan meskipun inspektorat belum menerima laporan keterlibatan PNS dalam kampanye.
"Kami sudah menegaskan semua PNS tidak boleh terlibat kampanye melalui surat edaran ke setiap SKPD," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono dikonfirmasi Rabu (2/4).
Pegawai Negeri Sipil Sleman akan menerima sanksi disiplin jika terlibat dalam kampanye parpol. Suyono mengatakan pihaknya akan segera memproses sanksi setelah ada laporan pelanggaran disiplin PNS. "Sampai sekarang kami belum menerima laporan pelanggaran PNS," ujarnya.
Sanksi dapat diberikan kepada PNS yang terlibat aktif dalam kampanye meskipun tidak menggunakan atribut pegawai. Anggota Panwaslu Sleman Divisi Pengawasan, Karim Mustofa mengatakan PNS yang tidak menggunakan atribut parpol ataupun pegawai dapat disanksi jika meminta warga memilih salah satu kandidat calon legislatif. "PNS yang terlibat aktif dalam kampanye secara masif, baik pakai atribut atau tidak dapat dinilai melanggar," ungkapnya.
Pelanggaran PNS dapat dilaporkan kepada Panwaslu Sleman. Namun, Karim mengaku belum mendapat laporan dari masyarakat terkait PNS yang terlibat aktif dalam pemilu selama dua pekan terakhir.
Kepala Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko mengaku masyarakat belum banyak yang berani melaporkan pelanggaran kampanye. Sejumlah laporan mengenai politik uang hanya disampaikan secara lisan tanpa memberi bukti. "Sekarang modus memberi uang lebih rapi seperti memberi uang saku tanpa adanya janji dan permintaan tertentu. Kami sulit mencari bukti pelanggaran," ujarnya.