Selasa 01 Apr 2014 20:13 WIB

Oknum Pelaku Pungli Penerimaan Anggota Polri akan Dipecat

Rep: c60/ Red: Joko Sadewo
Logo Polri (Illustrasi)
Logo Polri (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -– Oknum Polri yang terbukti melakukan pemungutan liar (pungli) pada pendaftaran calon anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) akan dikenakan sanksi teguran hingga pemecatan.

Maklumat itu disampaikan oleh Kepala bagian Sumber Daya (Kabag Sumda) Kepolisian Polres Metro Tangerang, AKBP Sulaiman. “Jika terbukti, akan dikenai sanksi teguran hingga dikeluarkan secara tidak hormat,” ujar dia kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Selasa (1/4).

Dirinya membatah adanya rumor mengenai uang yang harus disiapkan calon pendaftar untuk lulus dalam seleksi anggota Polri. Kata dia, pendaftaran anggota polri dilakukan secara gratis sebagaimana diintruksikan oleh Kapolri. "Sebab, ini sudah perintah Kapolri yang melarang adanya pungutan liar dalam bentuk apapun" jelas Sulaiman.

Dia memastikan, tidak ada oknum yang dapat menjamin kelulusan calon anggota Polri. Sebab, antara tes pertama dan kedua, dilakukan pengocokan nomor tes. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan adanya permainan calo dalam pendaftaran Polri.

Lulus atau tidaknya seorang calon anggota Polri sepenuhnya bergantung pada kemampuan calon dalam menghadapi tes yang diberikan pada saat ujian.

Dia mengatakan, pengambilan formulir calon angota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang telah dibuka sejak 28 Maret hingga 15 April 2014 dilakukan tanpa di Kota Tangerang, dilakuan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement