Jumat 01 Oct 2021 17:27 WIB

Pemkab Cirebon Siap Berantas Praktik Pungli

Praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkab Cirebon berkomitmen mendukung terobosan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Cirebon bebas dari praktik pungli.

Hal itu disampaikan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, dalam acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon, Jumat (1/10). Dia mengatakan, praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga

Untuk itu, lanjut Imron, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efisien untuk menimbulkan efek jera kepada siapapun yang melakukan praktik pungli.

"Masih adanya laporan masyarakat di Kabupaten Cirebon terhadap praktik pungli, membuat unit pemberantasan berkoordinasi dengan tim saber pungli provinsi untuk mengambil sikap tegas, konsisten, dan tidak main-main," ujar Imron.

Imron menyatakan, pada 2020, unit pemberantasan pungli di Kabupaten Cirebon mendapatkan apresiasi dari ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, sebagai juara satu pelaporan kegiatan saber pungli.

Namun, lanjut Imron, publik masih menilai Satgas Saber Pungli masih kurang efektif. Melalui sosialisasi itu, diharapkan masyarakat paham kalau pemerintah terus berkomitmen memberantas praktik pungli.

"Semoga ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh aparat sipil negara Kabupaten Cirebon. Birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan," tegas Imron.

Sementara itu, Sekretaris Saber Pungli RI, Irjen Pol Agung Makbul, mengatakan, sosialisasi dilakukan berdasarkan izin Kementerian dari Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), dan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. "Perintah dari presiden, untuk mengurangi pungli yang  dilakukan oknum pelayan publik," ujar Agung.

Adapun praktik pungli yang biasanya dirasakan oleh masyarakat, yakni mulai dari pengurusan akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat. Juga buat yang mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun hingga surat kematian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement