REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolres Kota Padang mengimbau agar partai politik (Parpol) yang melakukan kampanye menggunakan jalan, tetap menghargai pengguna jalan lainnya.
"Jangan sewenang-wenang saat berada di jalanan, karena jalan milik seluruh masyarakat," kata Kapolresta Padang Kombespol Wisnu Andayana, di Padang, Ahad (30/3).
Sekalipun kampanye yang dilakukan memiliki izin dari kepolisian, lanjutnya, jika melakukan pelanggaran di jalan tetap akan ditindak. Terlebih jika akibat perbuatan sewenang-wenang itu sampai menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang lain.
Dia juga mengimbau agar jajaran pimpinan parpol yang melakukan kampanye agar dapat memberikan arahan kepada peserta kampanye masing-masing, sehingga hal-hal yang dapat merugikan orang lain dan kegiatan partai bersangkutan dapat dicegah.
"Masyarakat juga bisa menilai suatu parpol dengan cara-cara yang dilakukannya. Jika menghargai kepentingan masyarakatnya saja tidak bisa, berarti dia egois, pilihan kan di tangan masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, salah satu yang harus diutamakan di jalan adalah hak dari pejalan kaki. "Pejalan kaki biasanya hanya menggunakan jalan pada saat menyeberang saja, apakah hak mereka yang sedikit itu harus dikesampingkan," katanya.
Selain itu, katanya, juga hak-hak yang lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan. Seperti ambulans, pemadam kebakaran, penyandang cacat, pesepeda, dan lainnya.
"Termasuk juga partai politik harus menaati rambu, dan aturan lalu lintas yang berlaku di jalanan. Kepolisian akan melakukan pengawasan," ujarnya.