REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan penataan usaha tambak udang yang menyalahi aturan di kawasan pesisir selatan dapat direalisasikan pada 2014.
"Mungkin tahun ini harus sudah ditata, karena mereka 'kan' menyalahi aturan, ada (lokasi) yang memakai JJLS (jalur jalan lintas selatan), dan tanah SG (Sultan Ground)," kata Bupati Bantul Sri Surya Widati di Bantul, Minggu.
Menurut dia, instansi terkait bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul juga telah melakukan tinjauan langsung ke pesisir Samas sampai Depok, dan dijumpai pertumbuhan usaha tambak udang yang ilegal karena tidak izin dengan pihak terkait.
Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah karena lokasi tambak udang tidak sesuai peruntukan, kata Bupati kelompok budi daya juga tidak mempunyai izin karena tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Keraton selaku pemilik tanah.
"Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan Dinas Kimpraswil DIY, termasuk saya mau 'sowan' dengan Mas Hadi Winoto (pihak Keraton) kaitannya penataan, karena secara prinsip kegiatannya dilarang, dan mereka menyalahi aturan," katanya.
Meski begitu, kata dia dalam melakukan penataan tambak udang itu nantinya pemerintah daerah tidak akan semena-mena, karena pertimbangan kelompok pembudidaya merupakan warga Bantul yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk modal.
"Akan kami tata sebaik-baiknya, karena niatan kami tidak 'waton' nutup gitu nggak, sebelumnya mereka (kelompok) akan kami panggil untuk diajak omomg-omong bersama dan bagaimana, mereka kan juga rakyat sendiri," katanya.