Sabtu 29 Mar 2014 16:57 WIB

Polda Sultra Tahan Bandar Kayu Ilegal

Kayu Ilegal
Foto: antara
Kayu Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menahan tersangka bandar kayu ilegal berinisial AZ (53).

Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dul Halim di Kendari, Sabtu (29/3), mengatakan keterangan saksi dan barang bukti cukup meyakinkan penyidik untuk menjadikan AZ sebagai tersangka. "Tidak ada yang kebal hukum. Tidak ada beking-bekingan. Kalau ada fakta hukum maka siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Dul Halim.

Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra mengamankan ribuan batang kayu tanpa dokumen sah di perairan Kabupaten Konawe Utara. Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka sesuai peran mereka yakni SY, TS, RD, FH, DW, AL, dan ZA dalam kasus tersebut. Barang bukti tiga unit kapal dan ribuan batang kayu olahan segera diusulkan untuk dilelang.

Meskipun kayu olahan sekitar 170 meter kubik dilelang sebagai pemasukan keuangan negara namun proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. "Lelang barang bukti sebagai antisipasi agar taksiran nilai ekonomi tidak merosot. Para tersangka akan menjalani proses hukum hingga tuntas di pengadilan," katanya.

Kayu olahan sebanyak 425 batang yang diangkut menggunakan KM Sinar Abadi tanpa dilengkapi dokumen sah ditangkap di perairan Kabupaten Konawe Utara. KM Nirwana 02 ikut jadi sasaran penangkapan karena terbukti memuat 1.117 batang kayu beragam ukuran. KM Rimba Jaya yang mengangkut 45 meter kubik kayu masih digiring aparat dari perairan laut Konawe Utara.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa kayu olahan akan dikirim ke Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuh tersangka adalah SY, TS, RD, FH, DW, AL, dan ZA. Mereka dijerat melanggar pasal 1e huruf e dan m Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement