Jumat 28 Mar 2014 22:52 WIB

Pemerintah Perlu Awasi Ketat Limbah Minyak Bumi

Limbah pabrik yang mencemari lingkungan.
Foto: Dok Republika
Limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap limbah bahan beracun berbahaya (B3) berasal dari pengolahan minyak bumi, kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting.

Pengolahan minyak bumi menghasilkan limbah padat dan cair yang potensial menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, katanya dalam siaran pers Walhi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan lemahnya pengawasan terhadap limbah B3 olahan minyak bumi itu juga terlihat dari kurangnya dukungan regulasi.

Pius menambahkan limbah B3harus dibuang ke tempat khusus yang terbebas atas pengaruh buruk terhadap lingkungan hidup.

Hal itu dilakukan dengan pemantauan yang ketat dalam jangka waktu lama, setidaknya dalam 20 tahun ke depan mengingat efeknya berjangka panjang, katanya.

Walhi menyarankan agar perusahaan juga diwajibkan menanggung biaya pemantauan kualitas air tanah selama 20 tahun ke depan, yang dilakukan pihak independen yang disetujui semua pihak, kata dia.

Pembuangan limbah B3 ini berdampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup yang bisa mengakibatkan kesehatan masyarakat terganggu, seperti kanker, kelainan janin, dan penyakit lainnya, kata Pius.

Dia memberi contoh, pencemaran minyak di Dumai Provinsi Riau, sudah cukup memprihatinkan, dan dampaknya bagi kesehatan masyarakat setempat

bisa berakibat fatal.

Dia juga mengakui bahwa di Indonesia limbah minyak belum dimanfaatkan sebagai bahan produktif dan ekonomis karena belum ada perusahaan pengolah limbah yang beroperasi secara efektif.

Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah B3, tambah Pius, justru seringkali menggunakan jalan pintas dengan melakukan penimbunan limbah

di lokasi yang tidak semestinya seperti di lubang-lubang bekas galian, area kosong dekat pemukiman, sungai, dan lahan pertanian tidak jauh dari kawasan industri.

Menurut dia tindakan penimbunan limbah B3 secara tidak sah merupakan tindakan pidana lingkungan.

Penanganan hukum juga tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah atau dengan kata lain, penindakan hukum tidak ada, kata Pius.

Sebaliknya, sudah ada perusahaan yang secara resmi sudah mengantungi izin lingkungan dan membangun pabrik pengolah limbah, namun belum bisa beroperasi disebabkan belum dapat izin operasional dari pemerintah, tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement