REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyerukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dukung Undang-Undang Desa sebab dana yang disediakan dalam program terkait UU itu bertujuan membantu desa mengurangi kemiskinan , katanya di Padang, Sumatera Barat, Jumat.
"Sedangkan untuk Sumbar, kami harapkan program itu dapat menyatu dengan sistem pemerintahan nagari. Karena sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara desa dan nagari, hanya masalah sebutan saja," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, pelaksanaan UU itu akan menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan PNPM Mandiri.
Dikatakan, program itu akan dimulai pada 2015, mengingat dana yang harus dipersiapkan dalam menjalankan program desa.
Dalam pematangan program, katanya, dua peraturan pemerintah (PP) sebagai pengaturan lanjutan undang-undang, harus diselesaikan hingga Mei 2014.
PP itu yang pertama tentang pengaturan desa, dan yang kedua adalah PP tentang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim menyambut baik program tersebut, dan menilainya sebagai angin segar bagi daerahnya.
"Diharapkan UU Desa, dapat memajukan nagari di Sumbar," ujarnya.
Ia meminta, agar pemerintah kabupaten/kota juga menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat.
Sosialisasi UU dihadiri anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Sumbar. Di antaranya adalah Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil, Sekdaprov Ali Asmar, Kapolda Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto.
Selain UU tersebut pada kesempatan tersebut sekaligus juga disosialisasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.
Sosialisasi itu juga diikuti camat dan walinagari Sumbar.