REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan dua orang PNS Dishub DKI Jakarta menjadi tersangka.
Satu orang yang bernama Dradjat Adhyaksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara, Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, keduanya menjadi tersangka setelah diselidiki melakukan penyalahgunaan terkait pengadaan bus Transjakarta.Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up. Pertama dalam kegiatan pengadaan Armada Bus Transjakarta.
''Senilai Rp 1 Triliun,'' kata dia, Jumat (28/3). Berikutnya, kedua pelaku menyalahgunakan juga anggaran pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013,
Dradjat Adhyaksa dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014, dan Setyo Tuhu menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
''Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti,'' kata Untung.