REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengindikasikan banyaknya pelanggaran hakim di lembaga peradilan daerah. Alasannya, mereka merasa jauh dari pantaun serta pengawasan instansi di atasnya.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya berencana menempatkan sepuluh kantor perwakilan KY di daerah yang dinilai rawan. Dari target yang direncanakan, KY telah membangun 6 kantor pengawasan.
"Jadi enam daerah tersebut kami nilai cukup tinggi jumlah laporan pelanggarannya dari masyarakat," kata Marzuki pada RoL, Kamis (27/3).
Dia menambahkan, masing-masing perwakilan KY telah ditempatkan di Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Medan, Makassar, Surabaya, dan Mataram. Pihaknya masih terkendala anggaran untuk merealisasikan sisa 4 daerah selanjutnya.
Marzuki menjelaskan, dengan adanya perwakilan KY di daerah akan mempermudah tugasnya dalam mengawasi perlaku hakim dan penanganan hakim nakal. Komisioner pusat tidak perlu bolak balik jauh ke daerah untuk proses pemeriksaan.
"Jadi lebih efektif dan efisien karena bisa ditangani oleh petugas kita di sana," ujar dia.
Selain bertugas mengawasi perilaku hakim dan menangani pelanggaraan kode etik, mereka juga diminta menyosialisasikan tugas pokok dan kode etik di pengadilan daerah. Sebab, dia menduga banyak hakim yang belum paham sepenuhnya isi ketentuan tersebut.