REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang ibu bersama tiga anaknya saat menguras harta benda seisi sebuah vila yang disewanya di Perumahan Rancamaya, Jalan Yasmin, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.
Keempat pelaku yakni sang ibu, Sim Tjin lie alias Tjin Lie (52), serta tiga anaknya, Kie Kie alias Kiki (26), Seteven (24) dan Antonny (24). Mereka adalah warga Taman Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Barang-barang yang dicuri dan berhasil diamankan meliputi sebuah bed cover (sarung tempat tidur), dua buah bantal, sebuah pemanggang roti, satu breviller sandwich press, satu unit DVD player, dua buah tabung gas isi 3 kg, sebuah rice cooker (pemasak nasi), sebuah alat penyedot debu, sebuah microwive, dan satu teko air panas.
Kemudian dua buah galon air aqua, sebuah lampu darurat, satu set panci, sebuah pisau, satu set sendok garpu, sebuah pembuka botol, sebuah remote tivi, sebuah hecter, sebuah tempat DVD dan caset DVD, satu alat pembuka gas tabung, sebuah talenan, satu unit televisi layar datar, sebuah tas kertas isi satu set keramik kecil dan sebuah radio mini compo.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekad karena terdesak kebutuhan untuk membiayai pengobatan suami/ayah mereka yang tengah dirawat di RS Dharmais, Jakarta karena menderita kanker usus.
"Modus yang digunakan pelaku berpura-pura menyewa vila, lalu mencuri barang-barang yang ada di dalamnya seperti barang elektronik dan barang berharga lainnya," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Rabu.
Kapolres menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku tergolong baru. Oleh karena itu pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena diperkirakan pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Kanit Reskrim Polsek, AKP Puji Astono, menjelaskan, pelaku tertangkap tangan oleh penjaga vila saat hendak membawa kabur barang-barang dari vila menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna hitam dengan nomor polisi B-1972-NFZ yang dikendarai pelaku.