Rabu 26 Mar 2014 10:37 WIB

MK Lepas Hakim Harjono, Ada Apa?

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Konstitusi Harjono
Foto: Antara
Hakim Konstitusi Harjono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (25/3) malam melepas masa jabatan Hakim Konstitusi Harjono karena telah memasuki masa pensiun. Diselenggarakan juga serah terima jabatan dengan masuknya dua hakim MK terpilih Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, ini menjadi momen bersejarah, karena pihaknya harus melepas Hakim Konstitusi Harjono yang telah berjasa selama dua periode. Dia adalah hakim yang dianggap senior karena berkarir sejak awal berdiri mahkamah tersebut.

"Kami keluarga besar dengan berat hati harus melepaskannya. MK kehilangan hakim Harjono yang memiliki pengalaman dan pemahaman luas di bidang konstitusi," kata Hamdan dalam acara serah terima jabatan hakim MK.

Namun, dia menambahkan, MK juga mendapat suasana segar baru karena masuknya dua hakim konstitusi Aswanto dan Wahiduddin. Pihaknya optimis, MK siap menghadapi sengketa pemilu. Dia percaya kedua hakim tersebut dapat membantu kinerja persidangan.

Menurut dia, Wahiduddin sebagai pejabat karir di bawah Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kemenetrian Hukum dan HAM, diyakini mempunyai pengetahuan yang luas di bidang tersebut. Sedangkan Aswanto dinilai sering kali membantu MK, dalam acara pusat pendidikan dan latihan, serta anggota pansel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement