Selasa 25 Mar 2014 19:45 WIB

Bupati Semarang ‘Mangkir’ dari Panggilan Panwaslu

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Logo Kabupaten Semarang
Foto: blogspot.com
Logo Kabupaten Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Panwaslu Kabupaten Semarang belum dapat melakukan klarifikasi terhadap Bupati Semarang, Mundjirin terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sedianya, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini bakal dimintai penjelasannya, Selasa (25/3) ini, setelah kedapatan membagi-bagikan barang, saat menjadi juru kampanye PDIP di pasar Bandarjo, Ungaran, akhir pekan lalu.

 

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Semarang, Senin (24/3) sore. Namun sampai dengan Selasa sore, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ini,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto melalui sambungan telepon.

 

Sejauh ini, lanjut Agus, belum ada penjelasan terkait dengan ketidakhadiran Bupati Semarang ke kantor Panwaslu Kabupaten Semarang. Karena itu, Panwaslu akan melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (26/3).

 

Ia juga menambahkan, terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Mundjirin ini, pihaknya telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi. Rencananya keterangan saksi ini akan dikonfrontir dengan bupati. Namun pada Selasa ini Bupati Semarang belum memenuhi panggilan Panwaslu.

“Surat pemanggilan kedua, akan kami titipkan melalui ajudan Bupati Semarang, besok (red;Rabu) pagi,” tambahnya.

 

Bupati Semarang, Mundjirin yang dikonfirmasi mengaku belum dapat memenuhi panggilan Panwaslu kabupaten Semarang karena masih ada kegiatan dinas. Meski begitu, Mundjirin mengaku tetap akan menghormati proses yang tengah dilakukan oleh Panwaslu. “Kalau mau dijadwalkan ulang, saya menyesuaikan dengan Panwaslu,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, panwascam Ungaran Barat menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Semarang, saat melaksanakan kampanye PDIP di daerah pemilihan I, Kabupaten Semarang. Saat ‘blusukan’ di Pasar babadan, Bupati memberikan barang kepada sebagian warga yang sedang berada di pasar ini. Hingga Panwaslu Kabupaten Semarang melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement