REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) mengklaim proses seleksi yang dilakukannya dalam mencari calon hakim agung sangat selektif. Pengujian mencapai 3 tahap dengan menghabiskan waktu hingga 6 bulan. Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya serius dalam menyeleksi hakim ini. Tidak seperti DPR yang melangsungkan /fit and proper test/ dalam hitungan jam. Dia berharap para anggota dewan tidak lagi menolak usulannya.
"Dalam seleksi, kami mengadakan tim penilai yang terdiri dari akademisi, mantan hakim agung, tokoh masyarakat dan 7 orang komisi KY, dan melalui proses panjang," kata Taufiq pada Republika di Kantor KY, Selasa (25/3).
Dia menambahkan, seleksi tahap pertama KY telah menyeleksi 72 calon hakim agung pada Senin (24/3) terkait masalah administrasi. Saat ini tersisa 64 orang yang akan mengikuti kembali pengujian tahap II pada 5-7 April mendatang.
Setelah dinyatakan lolos pada seleksi kedua, mereka akan kembali mengikuti uji integrasi dan kepribadian. Dalam hal ini, KY akan memantau rekam jejak, melakukan investigasi atas calon hakim tersebut, dan menerima laporan masyarakat.
"Kami harap, mereka yang lolos sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung yakni 10 orang hakim agung," ujar dia.
Berdasarkan surat MA pada 30 Januari 2014, mereka meminta 10 orang hakim dengan komposisi 2 hakim kamar agama, 3 perdata, 2 pidana, dan 3 orang tata usaha negara. Untuk memenuhi kuota permintaan itu, KY membuka lowongan untuk 100 orang calon hakim agung dari kalangan karir (hakim tinggi) dan non karir (akademisi, polisi, TNI) pada 17 Februari - 7 Maret.
"Namun kami hanya memperoleh 72 orang calon hakim agung. Itu pun sudah termaksud perpanjangan waktu hingga 21 Maret kemarin," kata dia.