Senin 24 Mar 2014 15:45 WIB

Sistem Parkir Meter Dijaga Preman Bergaji

  Anggota Dishub DKI Jakarta mencoba alat parkir meter (elektronik parkir) di Jakarta,Senin(1/7).   (Republika/ Yasin Habibi)
Anggota Dishub DKI Jakarta mencoba alat parkir meter (elektronik parkir) di Jakarta,Senin(1/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku optimistis melalui penerapan sistem parkir meter, maka kebocoran retribusi parkir dapat dihilangkan.

"Selama ini, pemasukan retribusi dari parkir di bahu jalan (on street) tidak jelas. Makanya, selalu terjadi kebocoran. Dengan parkir meter, diharapkan kebocoran itu tidak terjadi lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/3).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, kebocoran retribusi tersebut memberikan kerugian bagi Pemprov DKI, khususnya terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) DKI. Akan tetapi, sambung dia, terdapat beberapa hambatan terkait penerapan sistem parkir meter di wilayah ibukota, yaitu premanisme serta kurangnya disiplin warga.

"Padahal, saya yakin sistem itu bisa membatasi penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jakarta. Tapi, kendalanya adalah premanisme yang masih marak dan warga yang kurang disiplin," ujar Ahok.

Oleh karena itu, dia menuturkan pihaknya telah menyusun strategi, yakni merekrut para tukang parkir liar untuk menjaga lahan parkir yang akan dipasangi alat parkir meter.

"Intinya, aksi premanisme itu harus dibatasi. Caranya, dengan merekrut para preman, kemudian kita berikan gaji. Dengan begitu, pemasukan dari hasil parkir tidak jatuh ke preman. Kan nanti kita sama-sama diuntungkan," tutur Ahok.

Kendati demikian, dia mengungkapkan saat ini sistem parking meter belum dapat diterapkan di Jakarta karena masih berada dalam tahap lelang pengadaan.

"Awalnya, memang kita targetkan bulan April sudah bisa diterapkan. Tapi, karena sampai sekarang masih dalam tahap lelang. Jadi, otomatis penerapannya pun mundur," ungkap Ahok.

Sistem parkir meter merupakan perangkat yang digunakan sebagai pembayaran jasa parkir kendaraan bermotor di bahu jalan atau on street dalam jangka waktu yang terbatas. Tarif parkir on street dengan sistem parking meter akan ditentukan per jam berdasarkan zonasi. Ada zonasi yang tarifnya Rp3.000, Rp4.000 dan Rp8.000 per jam.

Penerapan sistem parking meter juga bertujuan mengatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di wilayah ibukota, sehingga membantu mengurangi kemacetan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement