Senin 24 Mar 2014 10:59 WIB

KPK Periksa Tamsil Linrung Soal Anggoro

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Tamsil Linrung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9). Pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Tamsil Linrung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9). Pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung, Senin (24/3).

Pimpinan Banggar DPR RI itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan proses pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).

Tamsil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Ia memenuhi panggilan penyidik dan sudah datang di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. "Iya diperiksa. Nanti ya," ujar dia, kepada awak media.

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Tamsil pada Senin (17/3). Namun ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Tamsil diduga mengetahui mengenai proses pengajuan anggaran program SKRT.

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Tamsil mengatakan, anggaran tersebut sempat diusulkan ke DPR.

Tamsil juga pernah diajak untuk bertemu dengan Anggoro. Dalam pertemuan itu, ia menyebut, Anggoro mengatakan SKRT adalah program government to government dengan Amerika Serikat sehingga DPR tidak bisa memutuskan kerja sama.

Pada Oktober 2007, DPR pun menyetujui anggaran SKRT. Ia menyebut  pernah menerima dana dari Anggoro. Namun, ia mengatakan, dana tersebut dikembalikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement