REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial di 50 Kabupaten tertinggal merupakan bagian dari kontrak kinerjanyaselaku Menteri Sosial dengan Presiden. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala, Ahad, (23/3).
Kendala itu, ujar Salim, antara lain konsep intervensi berbasis masalah atau berbasis kewilayahan, belum adanya rencana aksi terintegrasi. Selain itu indikator keberhasilan belum disepakati.
"Penentuan lokasi terkadang tidak sesuai prioritas daerah. Sistem pengendalian dan evaluasi belum efektif, serta belum adanya keterpaduan pembiayaan antara APBN dan APBD," kata Salim.
Untuk mengkukur keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, ujar Salim, ada tiga aspek yaitu output, outcome, dan impact. Aspek output merupakan indikator dari penurunan angka kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya, peningkatan kualitas hidup dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, keberdayaan masyarakat dari sisi aktualisasi diri, serta ketahanan sosial masyarakat.
Aspek outcome, terang Salim, indikator dari masyarakat yang ramah PMKS, dari sisi intensitas persuasi dan aksesibilitas, masyarakat apresiatif dari sisi kesadaran, tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber sosial ekonomi berkelanjutan. Mampu mencegah dan menangani masalah sosial secara swadaya.
Aspek impact, lanjut Salim, merupakan indikator dari pengendalian bobot dan pertumbuhan masalah sosial melalui pengembangan pelayanan sosial terpadu. Peningkatan cakupan pelayanan (coverage rate), derajat pendayagunaan potensi dan sumber masyarakat.