Sabtu 22 Mar 2014 06:31 WIB

DPRD Babel Dilaporkan ke KPK

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Perantau Asal Babel Antikorupsi Pejabat Babel (MABBAK) melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam kaitan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sisa jabatan 2012-2017 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kemarin kami melaporkan adanya dugaan penyimpangan kewenangan oleh Ketua, pimpinan dan anggota-anggota DPRD Babel dalam kaitan pemilihan Wagub Babel 13 Maret lalu," kata Ketua umum MABBAK Sabar Daniel dalam siaran persnya yang diterima Republika, Sabtu (22/3).

Daniel menjelaskan, laporan itu sudah diterima KPK dengan Nomor 2014-03-000105.  Dalam laporan tersebut masih kata Daniel, MABBAK menyertakan sejumlah alat bukti pendukung berupa berita acara pemilihan Wagub Oleh DPRD Babel.

Menurut Daniel, dugaan suap tersebut diberikan kepada anggota DPRD Babel dua sampai satu hari menjelang proses pemilihan Wagub di gedung DPRD.

"Dua sampai satu hari menjelang pemilihan Wagub. Satu anggota DPRD diduga menerima Rp150-Rp250 juta. Bagi-baginya disalah satu hotel di Pangkal Pinang. Semoga KPK bisa menyelidikinya sampai menyidiknya percis seperti kasus penyimpangan kewenangan pada kasus Bank Century itu" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement