Jumat 21 Mar 2014 19:07 WIB

Ketua MK: Diktum Gugatan Yusril Tidak Tepat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Joko Sadewo
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengemukakan, penolakan diambil setelah majelis konstitusi menilai diktum permohonan Yusril tidak tepat.

Ia menyebutkan, dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan pasal 3 ayat 4, dan pasal 9 tentang presidential threshold, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 terkait jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.

"Yang dia mohonkan adalah penafsiran Pasal 6 UUD dalam bentuk seperti fatwa. Sementara menurut ketentuan konstitusi, penafsiran MK itu harus terkait dengan pengujian pasal undang-undang yang diuji. Pak Yusril menginginkan penafsiran mandiri terhadap suatu pasal dalam undang-undang dasar. MK tidak berwenang," kata Hamdan seusai acara pengambilan sumpah kedua hakim konstitusi baru di Istana Negara, Jumat (21/3).

Hamdan menegaskan pasal yang sama sudah tiga kali diuji materi, bahkan empat kali diuji di MK. Karena itu,  tidak mungkin bagi MK dalam waktu beberapa saat memberikan putusan yang sama sekali berbeda. MK, lanjutnya, konsisten dengan pandangan-pandangan sebelumnya bahwa presidential treshold menjadi kewenangan DPR untuk mengubahnya lewat UU.

Dengan penolakan tersebut, maka persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden, 9 Juli 2014, tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement