REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengungkapkan alasan putusan pembacaan uji materi Undang Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden Wakil Presiden yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Hamdan MK sengaja mengambil keputusan pada hari ini agar masyarakat memiliki acuan pegangan dalam pemilu 2014. "Karena untuk memastikan pihak-pihak yang berperkara. Apa yang seharusnya menjadi pegangan di pemilu," kata Hamdan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/3).
Hamdan tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan soal kemungkinan putusan yang akan diambil MK. Dia berharap wartawan bersabar. "Tunggu saja sebentar putusannya. Saya tidak bisa komentari karena masih nanti putusannya," ujarnya.
Siang ini MK akan membacakan putusan atas uji materi UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 tentang presidential threshold, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU terkait jadwal pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pemilu legislatif yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.