Kamis 20 Mar 2014 13:49 WIB

Diduga Tak Berizin, KM Indo Tuna 110 Ditangkap di Seram

Nelayan
Foto: Eric Ireng/Antara
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapal Motor (KM) Indo Tuna 110 diduga melanggar izin penangkapan ikan sehingga ditangkap KM. Hiu Macan milik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDK) Tual, di perairan laut Seram.

"Wilayah penangkapan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikantongi mereka, seharusnya beroperasi di Samudra Pasifik," kata Kepala Stasiun PSDK Tual, Muchtar Api, di Ambon, Kamis.

Kapal tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari dan diserahkan kepada PSDK tanggal 18 Februari 2013, kemudian diarahkan ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui Ambon.

Saat ditangkap, di KM. Indo Tuna 110 berbobot mati 81 GT tersebut terdapat 14 orang anak buah kapal, 13 di antaranya berkebangsaan Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Menurut Muchtar, kapal penangkap ikan yang kedapatan melakukan pelanggaran izin penangkapan ini berasal dari Bitung, Sulawesi Utara dan saat ini sudah ditambatkan di Pelabuhan PPN Tantui Ambon.

"Stasiun PSDK memang berada di Kota Tual, tapi wilayah kerjanya mencakup Pulau Ambon dan sekitarnya, sehingga setiap kapal penangkap ikan yang kedapatan melakukan pelanggaran akan kami tahan untuk diproses hukum," katanya.

Luasnya wilayah perairan laut Maluku menjadi kendala tersendiri bagi PSDA dalam melakukan pengawasan, sebab disinyalir cukup banyak kapal-kapal penangkapan ikan yang beroperasi dan melanggar izin yang mereka kantongi.

Namun PSDK tetap berupaya maksimal melakukan patroli laut secara rutin untuk melakukan penertiban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement