REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Teuku Nasrullah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/3). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nasrullah sudah datang di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ditanya ihwal pemeriksaannya, ia belum bisa memberikan jawaban. "Saya tidak bisa menjawab dulu, pemeriksaan dulu," ujar dia, kepada awak media.
Penyidik KPK memang memanggil dan memeriksa sejumlah advokat dalam kaitan dengan kasus Atut. Diduga ada advokat yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan. Diduga ada yang mencoba mengarahkan saksi. Nasrullah pribadi menyangkalnya. "Saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Ketika seseorang sudah menjadi saksi, saya tidak pernah bertemu lagi orang itu," kata dia.
Sebelum Nasrullah, penyidik sudah pernah memeriksa advokat Andi Simangunsong, TB Sukatma, Rudy Alfonso, dan Efran Helmi Juni. Mengenai adanya kuasa hukum Atut lain yang diduga mencoba mengarahkan saksi, Nasrullah mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu. Saya tidak bisa menjelaskan apapun sebelum saya diperiksa penyidik KPK.
Untuk pemeriksaan ini, Nasrullah mengatakan, hanya membawa surat panggilan dan undang-undang. Ia siap memberikan keterangan di hadapan penyidik mengenai tindakannya ketika masih menjadi kuasa hukum Atut. "Tentu beberapa hal yang secara undang-undang saya tidak melanggar, tentu saya akan sampaikan," ujar pengacara yang juga menangani kasus eks politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh itu.
Nasrullah memang sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Atut. Ia mengatakan, kondisi kesehatan membuatnya mundur. Nasrullah mengaku tensi darahnya tengah meningkat dan dokter menyarankan dia untuk istirahat. "Saya pikir ini antara profesi karier dengan kehidupan kesehatan saya. Saya lebih mengutamakan kesehatan saya," kata pengacara yang juga pernah menangani kasus mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo itu.
Penyidik sebenarnya sudah melayangkan panggilan untuk Nasrullah sejak pekan lalu. Ia mengatakan, tidak dapat memenuhi panggilan itu karena tengah berada di luar kota untuk menjadi wali nikah keponakannya. Ia kemudian melayangkan surat resmi kepada penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Kamis ini, Nasrullah baru bisa memenuhi panggilan itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada indikasi pengacara mencoba mengganggu proses penegakkan hukum. Ia menyebutkan beberapa modus yang diduga dilakukan. Salah satunya, menurut dia, dengan memberikan arahan tertentu pada saksi. "Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3).
Adanya upaya seperti itu, menurut Bambang, merupakan upaya yang dapat menyebabkan gangguan dalam penyidikan. Menurut dia, sudah ada aturan yang jelas tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, KPK bisa menjerat pihak yang diduga melakukan perbuatan itu. "Bisa Pasal 21 atau bisa Pasal 22," kata dia.
Dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan ancaman denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. Sedangkan Pasal 22 mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar.