REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dewan Pers mengingatkan agar wartawan yang memutuskan menjadi calon anggota legislatif, calon DPD, atau tim sukses wajib nonaktif atau mengundurkan diri.
Anggota Dewan Pers Nino Leksono, mengatakan hal tersebut dalam acara "Workshop Peliputan Pemilu 2014 untuk Wartawan" di Bandarlampung, Kamis.
Perintah tersebut tertulis dalam seruan Dewan pers dan ditandatangani Ketua Bagir Manan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan kembali informasi yang berkualitas dan adil.
Dalam seruan bernomor 02/2014 tersebut tertulis, Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
Hal itu tertuang dalam Butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga terungkap perusahaan pers juga harus memiliki "pagar api" yang tegas dalam menayangkan iklan politik.
Sebelum memuat iklan politik peserta pemilu atau pilgub, perusahaan pers harus memperhatikan bahwa pemuatan iklan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Pers, Peraturan KPU, dan etika pariwara Indonesia.
Perusahaan pers juga harus tegas membedakan antara berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita atau advertorial.
Penegakan prinsip tersebut penting, karena menjadi upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi selama proses pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapatkan informasi yang benar.