Rabu 19 Mar 2014 15:22 WIB

KPK Akan Sita Aset Tak Bergerak Terkait Wawan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
 Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) berjalan usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) berjalan usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap melakukan upaya penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sejauh ini, penyidik sudah menyita lebih dari 60 unit kendaraan bermotor.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyidik terus melakukan verifikasi dan validasi sejumlah aset yang diduga terkait dengan Wawan. Ia tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penyitaan aset selain kendaraan bermotor. "Aset-aset yang tidak bergeraknya ini kemudian akan dilakukan penyitaan-penyitaan berikutnya," kata Samad, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3).

Samad mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) terkait dengan kasus Wawan. Menurut dia, masih banyak aset yang diduga terkait dengan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Karena itu, ia mengatakan, upaya penyitaan masih terbuka. "Nanti kita akan validasi dan kita melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit," kata dia.

Pada Selasa (18/3) malam, penyidik menyita delapan truk molen yang diduga terkait dengan Wawan. Penyidik menyita kendaraan itu dari kantor leasing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, truk itu diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik Wawan. Di bagian pengaduk semen, tertuliskan "PT Jaya Beton Pragama".

Samad mengatakan, penyidik masih mempunyai waktu untuk melakukan penelusuran aset dan pendalaman. Apabila ada aset yang terindikasi berasal dari tindak kejahatan, ia mengatakan, penyidik akan melakukan penyitaan. "Supaya semua aset-aset yang dimiliki yang berasal dari sebuah kejahatan itu pada akhirnya disita KPK. Itu tujuan KPK," kata dia.

Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat bos PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) itu. Wawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan dan alkes Provinsi Banten. Ia semula tejerat sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement