Rabu 19 Mar 2014 12:43 WIB

Panwaslu: Laporan Ridwan Kamil Bisa Masuk Sengketa Pemilu

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
   Ridwan Kamil (kiri) dan Oden M Danial (kanan) beserta istri berjalan kaki dari hotel menuju Gedung DPRD Kota Bandung untuk mengikuti upacara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Senin (16/9).    (Republika/Edi Yusuf)
Ridwan Kamil (kiri) dan Oden M Danial (kanan) beserta istri berjalan kaki dari hotel menuju Gedung DPRD Kota Bandung untuk mengikuti upacara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Senin (16/9). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ketua Panwaslu Kota Bandung, Cecep Dudi menilai adanya gambar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di poster-poster caleg (calon legislatif) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melanggar undang-undang pemilu. Terlebih, kata dia, yang menggunakan adalah parpol pengusungnya.

Namun, kata Cecep, akan menjadi berbeda jika Ridwan Kamil menyampaikan keberatannya melalui surat resmi. Hal itu bisa saja masuk dalam wilayah sengketa pemilu. Selama tidak ada protes resmi yang dilayangkan, lanjutnya, maka tidak ada aturan yang dilanggar.

"Yang bersangkutan (Ridwan Kamil) harus melaporkannya ke Panwaslu secara resmi jika keberatan," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (19/3)

Menurut Cecep, jika sudah masuk dalam wilayah sengketa, kedua pihak akan dipertemukan. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka bisa saja parpol dikenai sangsi. "Bisa saja (dikenai sangsi), tergantung nanti dilihat sengketanya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua pemenangan pemilu PKS Kota Bandung Haru Suandharu menantang Emil untuk melayangkan surat protes kepada partai jika memang keberatan. "Silahkan Emil (Ridwan Kamil) protes ke PKS. Tulis surat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement