REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH— Menginjak hari ketiga masa kampanye, pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampaye Partai Politik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum ditangani tindakan tegas. Bahkan, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat terkesan saling tunjuk tanggung jawab.
Padahal, pelanggaran pemasangan APK di Kabupaten Bandung Barat marak terutama di pepohonan dan kawasan pedesan. Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja dapat bergerak setelah prosedur administrasi dari KPU dan Panwaslu rampung.
“Ini menunjukkan ketidaktegasan dan lambannya kinerja, sehingga Satpol PP (Satuan Polisi pamong Praja/red.) pun belum bisa menindak pelanggatan tersebut,” kata pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan saat dihubungi ROL, pada Rabu (19/3).
Berdasarkan pantauan ROL, pelanggaran pemasangan APK calon legislatif paling banyak. Di kawasan Cikalong Wetan, misalnya. APK hampir dipasang di pepohonan yang berderet sepanjang jalan desa. Hal serupa terjadi di kawasan Gununghalu, Sindangkerta, Cililin dan Cipongkor.
Kondisi ini diamini oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Muhamad Daud Yusuf didampingi Staf Pengawasan Panwaslu Hakim Cipta Wibawa. Berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), kata Hakim, diperoleh keterangan bahwa pelanggaran kebanyakan berupa spanduk yang dipaku di pohon, tiang lstrik, dan jalan-jalan protokol.
“Di tiap kecamatan, ada ratusan pelanggaran, hampir mencapai dua ratus, paling banyak di Gununghalu,” katanya saat ditemui di Kantor Panwaslu di kawasan Perumahan Cilame.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Daud mengatakan, KPU seharusnya tidak hanya mengandalkan rekomendasi dari Panwaslu. Sebab, pelanggaran APK sudah terang-bernderang terlihat di KBB. “Semua orang juga bisa melihat banyak pelanggaran. Kalau KPU menyebut tidak tahu dan hanya mengandalkan rekomendasi, itu ironis,” paparnya.