Rabu 19 Mar 2014 03:35 WIB

Samsat Depok Jaring 3.349 Kendaraan Penunggak Pajak

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi
Foto: Antara
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 3.349 kendaraan roda dua (sepeda motor) terjaring razia gabungan yang digelar Samsat Depok dan Satlantas Polresta Depok, di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (18/3). 

Razia yang difokuskan kepada para penunggak pajak itu dihadiri Kacab Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I/Depok, Iska Wahyuni, Kasi Penerimaan dan Penagihan, Iwa Sudrajat, Kasubag TU Dedy Darmawan, Kasi Penetapan dan Pendataan, Eddy, Pamin TU Iptu Dwi Hardono, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja, Gusti Yudhistira.

Menurut Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I/Depok, Iska Wahyuni, razia ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah Samsat Depok. 

"Kita targetkan dengan razia ini bisa mengurangi angka KTMDU hingga 20 persen. Paling tidak bisa menurunkan 10 persen,'' ujar Iska didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Iwa Sudrajat.

Selain melalui razia, lanjut Iska, penelusuran penunggak pajak juga dilakukan melalui kerjasama dengan aparat pemerintah daerah (Kecamatan) dan penelusuran langsung oleh pegawai Dispenda setiap harinya. 

''Setiap pegawai diwajibkan menelusuri dua wajib pajak setiap harinya, jadi satu pegawai bisa menelusur 48 penunggak pajak setiap bulannya,'' ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil razia ini, sebanyak 70 STNK milik wajib pajak terpaksa disita karena kedapatan belum melakukan daftar ulang. Sedangkan wajib pajak yang melakukan pembayaran ditempat melalui mobil Samsat keliling sebanyak 35 orang.  

''Hasilnya cukup signifikan, ternyata banyak juga penunggak pajak yang terjaring. Razia ini akan kita lakukan selama tiga hari di tiga titik berbeda,'' tegas Iska.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement