REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polres Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan pegawai Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumatera Utara berinisial RAN sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan deposito berjangka senilai Rp500 juta terhadap nasabah, Abdul Aziz Sitorus.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo ketika dihubungi, Selasa, mengatakan tersangka RAN ditangkap pada Senin (17/3) dinihari di Jalan Wajir, Medan setelah sempat dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka tersebut saat diringkus sempat mengelak dan tidak mengetahui kasus penipuan deposito berjangka Bank Sumut," ucap Afinta.
Namun, setelah petugas menunjukkan bukti-bukti, barulah tersangka RAN terdiam. "Tersangka langsung diboyong ke Mapolresta Medan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta.
Saksi korban H Abdul Aziz Sitorus ditipu oleh tersangka RAN, pegawai Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut sebesar Rp500 juta.
Penipuan tersebut dilakukan RAN, dengan menjanjikan investasi deposito berjangka di Bank Sumut kepada korban Abdul Azis sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polresta Medan.