REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, ada 60 tersangka yang telah diamankan karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Para tersangka tersebut berasal dari satu korporasi.
"Ada 60 tersangka dari satu perusahaan," katanya di kantor wapres, Selasa (18/3).
Ia mengatakan, pembakar lahan digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan. Karena ulah mereka, banyak orang yang terpaksa menghirup udara beracun bahkan bisa membunuh secara perlahan.
Dengan landasan itu, ia tak ragu untuk mempercepat proses pemberkasan. Hukuman pun harus diperberat. Diharapkan dengan penindakan yang lebih cepat dan tegas, ke depan tidak terjadi lagi pembakaran.
"Semuanya itu tergantung alat bukti yang dikumpulkan. Seperti bukti adanya pembakaran atau menyuruh baik personal ataupun koorporasi," katanya.