Ahad 16 Mar 2014 22:34 WIB

KPAI Buka Desk Posko Pengaduan Penyalahgunaan Anak dalam Politik

Rep: c57/ Red: Maman Sudiaman
KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuka Desk Pengawasan dan Pengaduan terhadap Dugaan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Posko ini dibuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan KPAI.

Posko ini mulai dibuka secara resmi sejak Ahad (16/3), bertepatan dengan dimulainya tahapan pemilihan umum (pemilu) yang memasuki masa kampanye terbuka. Adapun tujuannya adalah untuk menjamin kampanye ramah anak.

Press Release bertajuk "Maklumat KPAI, Penyalahgunaan Anak dalam Politik adalah Pidana" ini diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Saleh, kepada Republika, Ahad (16/3) siang.

"KPAI meminta masyarakat untuk mengawasi secara bersama-sama berbagai kegiatan penyalahgunaan anak dalam aktivitas politik dan melaporkan ke Desk Pengawasan KPAI," tutur Asrorun Niam Saleh.

Laporan itu, lanjut Asrorun Niam Saleh, dapat ditujukan ke Desk Pengawasan KPAI melalui telpon: 021-31901446, faksimili 021-3900833, e-mail: [email protected], atau hotline: 081382329016 (SMS).

"Mari kita bersama-sama mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas, bermartabat dan ramah anak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement