Sabtu 15 Mar 2014 14:30 WIB

Wah, 7 Parpol Langgar Batas maksimal Jumlah Kendaraan Kampanye

Parpol peserta Pemilu 2014.   (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS-- Tujuh dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 yang mengikuti deklarasi kampanye damai di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, tidak mematuhi batas maksimal jumlah kendaraan yang diperbolehkan untuk kampanye damai di jalan raya.

Sebelumnya, masing-masing parpol peserta pemilu diingatkan lewat rapat maupun surat resmi bahwa kendaraan yang diperbolehkan mengikuti kampanye damai setiap parpol dibatasi lima kendaraan bermotor, namun ada tujuh parpol yang tidak mengindahkan hal tersebut.

Sedangkan partai politik yang mematuhi ketentuan tersebut yakni PKS, Partai Hanura, PBB, Golkar dan PKPI.

Sementara parpol yang tidak mematuhi, yakni PDI Perjuangan terdapat tujuh kendaraan yang dilarang mengikuti rombongan konvoi kampanye damai sehingga harus dialihkan ke jalur lain.

Kendaraan milik parpol lain yang mengalami nasib serupa, yakni PKB dua kendaraan, Partai Nasdem dua kendaraan, Partai Gerindra satu kendaraan, Partai Demokrat dua kendaraan, PAN dua kendaraan, dan PPP empat kendaraan.

Kendaraan milik sejumlah parpol yang dilarang mengikuti rombongan konvoi, akhirnya diarahkan ke jalan lain oleh petugas dari KPU Kudus dibantu Satlantas Polres Kudus dan Satpol PP Kudus yang ikut mengamankan proses deklarasi kampanye damai yang dilanjutkan dengan konvoi keliling.

Deklrasi kampanye damai tersebut, diawali dengan pembacaan deklarasi kampanye damai yang dipimpin oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kudus, Sulhadi. Isi deklrasi tersebut, yakni semua parpol peserta Pemilu berjanji dan bersepakat mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersedia menjaga agar tahapan pemilu di Kudus berjalan dengan aman, damai, dan demokratis.

Selain itu, parpol juga berjanji mengedepankan musyawarah mufakat serta menggunakan jalur hukum dalam menyikapi setiap perbedaan yang timbul dalam Pemilu serta tidak menggunakan kekerasan, intimidasi dan anarkis.

"Parpol juga harus senantiasa menjaga iklim kondusif, menjunjung tinggi sportivitas dan menghormati keputusan KPU Kudus dengan penuh tanggung jawab sebagaimana peraturan yang berlaku," ujarnya.

Perwakilan dari 12 parpol juga menandatangani deklrasi kampanye damai, serta diikuti Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyawati, Bupati Kudus Musthofa, Komandan Kodim 0722 Kudus Letkol Yusa Aulia, Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko, Ketua Panwaslu Kudus Bati Susianto dan Ketua KPU Kudus Moh Khanafi juga ikut membubuhkan tanda tangan.

"Deklarasi kampanye damai ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, bahwa Pemilu Anggota Legislatif akan digelar pada tanggal 9 April 2014," kata Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi, di Kudus, Sabtu.

Ia berharap, masing-masing calon anggota legislatif juga siap menerima kemenangan atau kekalahan dalam pemungutan suara nantinya. Tujuan lainnya, yakni untuk mengingatkan masyarakat bahwa agenda kampanye rapat umum akan dimulai pada tanggal 16 Maret 2014.

"Kami berhadap deklarasi kampanye damai ini tidak bersifat seremonial, melainkan dibutuhkan komitmen bersama untuk mematuhinya hingga selesainya tahapan Pemilu 2014," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement