Kamis 13 Mar 2014 18:27 WIB

Ombudsman Catat Lima Bentuk Maladministrasi

Ombudsman menyampaikan rekomendasi ke Kemenko Perekonomian ihwal hasil investigasi dwelling time di empat pelabuhan di Tanah Air
Foto: Istimewa
Ombudsman menyampaikan rekomendasi ke Kemenko Perekonomian ihwal hasil investigasi dwelling time di empat pelabuhan di Tanah Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, mencatat lima bentuk maladministrasi dalam proses masa tunggu dan bongkar-muat (dwelling time) di empat pelabuhan laut Indonesia. Hasil ini diperoleh setelah lembaga independen ini melakukan investigasi sistemik di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno Hatta (Makassar) selama tiga bulan.

"Lima bentuk maladministrasi itu adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak resmi oleh oknum," jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam siaran persnya, Kamis (13/03).

Maladministrasi dalam rupa penundaan berlarut di antaranya adalah lamanya proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas), penerbitan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan fisik dari proses pemeriksaan hingga respon dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementera untuk penyimpangan prosedur, diantaranya adalah pelayanan di pelabuhan yang tidak maksimal 24/7 (24 jam dalam 7 hari) dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan. Untuk maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten, diantaranya adalah kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal serta SDM yang belum seluruhnya menguasai regulasi.

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum, diantaranya terjadi pada penerbitan Nota Pembetulan (NOTUL). Dalam proses ini, ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer. Sedangkan pungutan tidak resmi oleh oknum, diantaranya terjadi pada layanan pada saat menaik-turunkan (lift on-lift off) kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses penarikan kontainer ke behandle, proses pemeriksaan fisik sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Catatan tersebut, menurut Danang, kemudian melahirkan Rekomendasi Ombudsman RI bagi enam Menteri dan empat Dirut Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pelayanan Publik, penerima Rekomendasi wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.

"Laporan pelaksanaan juga harus disampaikan kepada Ombudsman RI dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak penerimaan Rekomendasi," terang Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement