REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif akan digelar tak lama lagi. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pun, sudah resmi mengantongi izin cuti kampanye dari Mendagri Gamawan Fauzi.
Namun, Heryawan mengatakan pengambilan cutinya tidak boleh beruntun 15 Maret-5 April mendatang. Karena, ada aturan baru, cuti diberikan hanya pada hari kerja Senin-Jumat.
"Jadi aturan baru pejabat publik hanya diberi cuti dua hari dalam hari kerja," ujar Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate, Kamis (13/3).
Heryawan mengatakan, cuti tersebut mulai berlaku pada Ahad (16/3) mendatang. "Hari sabtu kan ada pawai di Gasibu,saya masih ada sebagai Gubernur Jawa Barat," katanya.
Menurut Heryawan, cuti ini tidak menghitung akhir pekan. Jadi, otomatis ia bisa berkampanye pada Sabtu-Ahad karena diperbolehkan. "Tadinya saya mau ambil cuti seluruhnya,jadinya belang bentong," kata Heryawan.
Heryawan mengaku, cuti kampanye akan dipakai untuk menjadi juru kampanye nasional di Jakarta, Jatim, Banten, Lampung dan Sulawesi Selatan juga Kalimantan. Karena cutinya terbatas, maka harus dimanfaatkan maksimal.
"Di Jakarta saja kami hanya kebagian empat hari jadi tidak boleh lebih dari itu," kata pria yang akrab disapa Aher ini.