Kamis 13 Mar 2014 13:20 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Dua Warga Membawa Senjata

Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap dua orang warga yang diketahui membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya.

"Kedua warga yang kedapatan membawa senjata tajam ini masing-masing bernama Saidi dan Abdurrahman," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun, Kamis.

Saidi berupakan warga Dusun Pulesah, Desa Badung, Kecamatan Gegger, Kabupaten Bangkalan, sedangkan Abdurrahman merupakan Dusun Pancelin, Desa Sakobenah, Kecamatan Sakobenah, Kabupaten Sampang.

Saidi ditangkap petugas di Pasar Sapi di Dusun Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan pada tanggal 11 Maret 2014, sedangkan Abdurrahman ditangkap petugas sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Mariyatun menuturkan, penangkapan warga membawa senjata tajam itu atas informasi yang disampaikan masyarakat.

"Waktu itu, ada warga yang mengirim pesan singkat kepada salah seorang petugas, bahwa di Pasar Keppo itu ada orang yang membawa senjata tajam," ucapnya.

Saat menerima pesan itu, petugas langsung melakukan peninjauan ke lokasi dimaksud dan ternyata memang ada. Selanjutnya petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan yang ditugaskan ke lokasi, menangkap warga yang membawa senjata tajam itu.

"Senjata tajam yang dibawa warga itu diselipkan dipinggangnya," terang Mariyatun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua warga yang kedapatan membawa senjata tajam itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kedua pemilik senjara tajam ini kami tahan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement