Kamis 13 Mar 2014 06:34 WIB

Karyawan PT Indoguna Minta Hakim Bijaksana Tangani Kasus Maria Elizabeth

 Presdir PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Presdir PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Indoguna Maria Elizabeth telah didakwa terlibat dalam kasus suap impor daging sapi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Serikat karyawan PT Indoguna meminta majelis hakim untuk bijaksana dalam memproses persidangan ini.

Ketua Serikat Karyawan Indoguna Hilda Irani mengatakan, bosnya hanyalah korban para makelar. Menurut Hilda, rekan-rekannya di perusahaan berharap majelis hakim bertindak adil dalam kasus yang sebelumnya sudah menjarat dua direksi di Indoguna, yakni Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi.

“Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dalam memeriksa perkara ini sebijaksana dan seadil mungkin. Kami sangat yakin 100 persen, beliau tidak bersalah dalam kasus ini,” kata Hilda beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Maria sudah ibarat orang tua bagi  lebih dari 2000 pegawai Indoguna. Karenanya sebelum persidangan dimulai, para karyawan Indoguna yang menghadiri persidangan itu satu per satu menyalami dan mencium tangan Maria.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, terkait pengaturan kuota impor daging sapi.

Dakwaan Elizabeth itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).

"Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013," ujar Jaksa Supardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement