REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengakui ditahannya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membuat jalannya pemerintahan atau kepengurusan Banten terhambat.
Rano mengakui, selama ini memang belum ada pelimpahan wewenang dari Atut kepada Rano untuk menjalankan pemerintahan Banten.
‘’Itu wewenang beliau (Atut) dan memang itu mekanismenya. Jadi tidak ada kekosongan kekuasaan (vacuum of power),’’ ujarnya saat ditemui di sela-sela pertemuan Diskusi Round Table (RTD) IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/3).
Karena tidak ada pelimpahan wewenang kepadanya, pihaknya terus mengirim surat pengesahan (urusan pemerintahan) ke tempat Gubernur ditahan untuk ditandatangani. Namun karena Ratu Atut ditahan, pihaknya mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas maupun menjalankan pemerintahan.
‘’Artinya, kami hanya bisa membesuk Ratu Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jatim) setiap pekan namun itu terbatas pada jam yang ditentukan,’’ ujarnya.