Selasa 11 Mar 2014 19:36 WIB

KPU Kulonprogo Gandeng Satpol PP Tertibkan APK

Rep: Heri Purwata/ Red: Didi Purwadi
Pemilu 2014
Foto: republika.co.id
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menggadeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan.

Saat ini banyak pelanggaran pemasangan APK, meskipun KPU telah mensosialisasikan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang ketentuan tempat pemasangan APK yang tertuang dalam Perbup Kulonprogo Nomor 70 Tahun 2013.

Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengharapkan kepada KPU agar melampirkan data sasaran yang perlu ditertibkan. Sehingga, Satpol PP tinggal melakukan eksekusi tanpa perlu melakukan penafsiran sendiri mana saja APK yang melanggar.

“Data ini bisa mengurangi risiko kesalahan penafsiran,” kata Sutedjo, dalam acara Coffee Morning antara Forkopimda dengan KPU dan Panwaslu di Rumah Dinas Bupati, Selasa  (11/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement